MENGKONVERSI SISTEM PEMERINTAHAN

Dari sudut pandangan agama, pemerintahan Indonesia adalah sah. Pandangan ini didasarkan pada dua dalil. Yaitu: pertama, presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah (2001:204), sistem pemilihan langsung oleh rakyat sama dengan pengangkatan Sayyidina Ali karamullah wajhah untuk menduduki jabatan Khalifah.
Kedua, presiden terpilih Indonesia dilantik oleh MPR, sebuah gabungan dua lembaga tinggi, DPR dan DPD yang dapat disepadankan dengan ahlu a-halli wa al-‘aqdi dalam konsep al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthoniyah.
Keabsahan pemerintahan Indonesia bukan hanya dapat dilihat dari sudut sistem pemilihan dan mekanisme pelantikan presiden saja, namun juga bisa dilihat dari terpenuhinya maqashidu al-syari’ah (tujuan syar’i) dari imamah (pemerintahan) Indonesia, dalam rangka menjaga kesejahteraan dan kemashlahatan umum. Terkait dengan ini, Imam al-Ghazali mengungkapkan dalam Al-Iqtishad fil ‘Itiqad (1988:147), menyatakan, “Dengan demikian tidak bisa dipungkiri kewajiban mengangkat seorang pemimpin (presiden) karena mempunyai manfaat dan menjauhkan mudharat di dunia ini”.

Category: 0 komentar

OPEN RECRUITMENT

Assalamualaikum para rekan dan rekaniata...!!! IPNU-IPPNU PKPT UIN Maliki Malang sedang mengadakan "OPEN RECRUITMENT KADER MUDA NAHDLATUL ULAMA". Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 - 27 April 2010. Sedangkan Pelaksanaan akan dilaksanakan pada tanggal 30 April - 2 Mei 2010. Bagi temen-temen yang ingin bergabung dengan kami segera kunjungi stan kami atau untuk info lebih lanjut hubungi: Taufiq (08563441543), Rosida (08973898753) Salam belajar...berjuang...bertaqwa...!!!